Wednesday, July 8, 2009

Mega-Prabowo Diperiksa ke Kantor Bawaslu

AKARTA, KOMPAS.com — Hari ini pasangan capres/cawapres Megawati-Prabowo dipanggil ke Kantor Bawaslu terkait laporan tim sukses pasangan SBY-Boediono dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Mega-Prabowo pada masa tenang.

"Suratnya sudah dikirim sejak hari Selasa (7/7), semoga sudah dibaca," kata Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/7) malam.

Pada surat panggilan tersebut, Mega dijadwalkan hadir di Kantor Bawaslu pukul 14.00, sedangkan Prabowo pukul 15.30. Wirdyaningsih menerangkan, Bawaslu baru akan melakukan klarifikasi atas pengaduan tersebut. Keduanya harus datang sendiri dan tidak diwakili. Kalau didampingi boleh, tapi tidak diwakili," tegasnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (7/7), ketua advokasi tim sukses nasional SBY-Boediono, Amir Syamsuddin, didampingi ketua Partai Demokrat Max Sapacua, Sekjen Partai Demokrat Marzuki Ali, dan beberapa tim sukses SBY-Boediono lainnya mendatangi Kantor Bawaslu untuk melaporkan Mega-Prabowo. Tim sukses SBY-Boediono menuduh Mega-Prabowo telah melakukan orasi politik pada masa tenang di kediaman Mega di Jalan Kebagusan, Selasa (7/7) lalu.

Orasi yang disiarkan secara langsung oleh dua stasiun televisi nasional itu telah melanggar Pasal 213 Undang-Undang Kampanye No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam tayangan tersebut, ada upaya untuk mengajak para pemilih dengan penyampaian visi dan misi di masa tenang.




0 comments: